BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN
Indonesia adalah Negara yang terdiri
dari berbagai macam suku bangsa, agama, dan Ras (keturunan), demikian
majemuknya Indonesia sehingga dalam urusan agama Negara Indonesia pun menjamin kebebasan dalam memeluk agama,
seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi :
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu.” (UUD 1945 pasal
29 Ayat 2)
Kemudian juga
pada Pasal 28 E yang berbunyi :
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya masing-masing
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaann,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan nuraninya
B. RUMUSAN MASALAH
1. Penyimpangan Agama
2.Faktor-faktor Penyimpangan Agama
3.Identifikasi
Penyimpangan Agama.
4.Menentukan
Ushul Dan Furu’
5.Ushuluddin
dan Furu’uddin
BAB II
PEMBAHASANPENYIMPANGAN AGAMA
A. Penyimpangan
Agama
Seperti yang
telah di uraikan di atas, indonesia menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk
memeluk agamanya sesuai kepercayaanya masing-masing. Selain UU yang melindungi
kebebasan beragama, ternyata Indonesia juga merupakan salah satu negara yang
bebas dalam urusan Dakwah, di Indonesia kita bebas melaksanakan Tabligh dimana
saja, di mesjid, Mushola, di pasar bahkan kita bisa menutup jalan raya untyuk
melaksankan Tablligh Akbar. Berbeda dengan malaysia atau negara-Negara lainya,
di malaysia kita tidak bisa menggelar tabligh sembarangan, di Malaysia Ceramah
harus ada surat Izin Mubaligh, belum lagi Di saudi Arabia kita tidak bisa
menggelar Maulid sembarangan. Itulah yang patut kita syukuri, dalam soal Dakwah
kita tidak bisa di dikte oleh pemerintah, kita bebas melakukanya.
Tapi sisi
negatifnya, saking bebasnya terjadi berbagai macam penyimpangan agama, sebagai contoh ada Grup Band Dewa yang
nginjek-nginjek Nama Allah Swt, ada Yusman Roy Yang Shalat dengan bahasa
indonesia, di Luwuk Sulawesi tengah ada seorang yang mengaku Nabi, belum lagi
Masuknya Aliran-aliran sesat seperti Ahmaddiyah.yang merusak akidah Umat Islam,
dan menurut penulis iti lebih berbahaya dari perjudian atau maksiat lainya,
karena mereka merampas akidah kita, merampas Iman saudara kita dan
mengacak-acak ajaran islam. Dan keadaan di perparah banyak sekali umat islam
yang tidak bisa membedakan antara ajaran islam dan ajaran islam “jadi-jadian”,
banyak umat islam yang tidak tahu, atau mungkin “pura-pura tidak Tahu”, saat
umat islam Mati-matian memerangi ajaran sesat itu, ada sebagian orang yang
mati-matian membela Ahmadiyah, menganggapnya sebagian dari kebebasan, melanggar
HAM, dan di lindungi Undang-udang. Pemerintah pun sepertinya acuh tak acuh,
aparat yang berwajib terkesan tidak mau tahu, sebagai contoh saat ada seseorang
yang mengaku nabi, polisis diam saja, sampai akahirnya Umat islam Marah barulah
Polisi bertindak dengan bahasa “MENGAMANKAN” bukan “MENAGKAP”.
Belum lagi saat kita habis-habisan memerangi
Penyimpangan-penyimpangan agama itu, kita selalu di bentur-benturkan dengan
HAM, kebebasan dan lainya. Padahal menurut kami bolehlah kalau menyangkut hak
asasi. Tetapi bagaimanapun juga setiap hak asasi itu ada batasannya. Selain hak, kita juga memiliki kewajiban, Dan itu pasti. Dalam hal ini yaitu kewajiban untuk saling
menghormati (tidak mengganggu) keyakinan agama lain.Boleh saja mereka
menciptakan agama lain kemudian meyakini agama ciptaan mereka sendiri, tapi
TIDAK DENGAN CARA MENGUTAK-ATIK AJARAN AGAMA LAIN apalagi MENCAMPURADUKKAN
AGAMA YANG SATU DENGAN AGAMA YANG LAIN. Itu sama saja dengan mereka menganggu
kami. Dan atas nama hak asasi pula, kami berhak untuk menentang mereka, ajaran
agama mereka.
Lain halnya kalau mereka memang menciptakan agama baru yang
benar-benar murni tidak dari hasil mengkacaukan ajaran agama lainnya, apalagi
mencampuradukkan antara agama yang satu dengan yang lain. Kalau agama ciptaan
mereka memang benar-benar baru, tidak memporak-porandakan agama lain, silahkan
saja mereka meyakininya.
B. Faktor-faktor
Penyimpangan Agama.
Sebenarnya
faktor-faktor yang menyebabkan muncul dan tersebarnya penyimpangan ini banyak
sekali.Pembahasan tentang semua faktor ini memerlukan buku tersendiri. Akan
tetapi dalam buku yang terbatas ini, secara umum kami akan menyederhanakan
faktor-faktor itu pada tiga kategori:
1.
Faktor Kejiwaan
Yaitu
faktor-faktor yang mendorong seseorang kepada pandangan ateistik, sekalipun ia
tidak menyadari adanya pengaruh tersebut. Faktor terpenting adalah rasa ingin
senang, santai, malas, dan tidak memiliki rasa tanggung jawab.Yakni dari satu
sisi, bahwa kesulitan mengkaji—khususnya dalam hal-hal yang tidak memiliki
kenikmatan indrawi—menjadi penghalang bagi orang yang malas, santai dan tidak
memiliki minat untuk meneliti. Dari sisi lain, kecenderungan untuk bebas sesuka
hati dan tidak adanya rasa tanggung jawab menjadi kendala bagi mereka menuju
pandangan dunia Ilahi.
Menerima
pandangan dunia Ilahi dan meyakini adanya Pencipta Yang Mahabijak merupakan
titik tolak untuk menerima seperangkat keyakinan lainnya yang menuntut
seseorang agar memiliki rasa tanggung jawab dalam seluruh pilihan dan
tindakannya.Rasa tanggung jawab ini mengharuskannya agar konsisten pada
kewajiban Ilahi dan berpaling dari desakan hawa nafsu.Tentunya, konsistensi
tersebut tidak selalunya sejalan dengan rasa ingin bebas.Oleh karena itu,
keinginan hewani ini—tanpa disadari—menjadi sebab untuk menghindar dari
tanggung jawab dan dari berbagai aturan, serta menjadi sebab untuk mengingkari
wujud Allah SWT.
Ada
pula faktor-faktor kejiwaan lain yang mempunyai peran penting dalam mengarahkan
seseorang menjadi ateisme dan akan nampak terlihat di antara semua faktor.
2.
FaktorSosial
Yakni
situasi dan kondisi sosial yang buruk yang tampak pada sebagian masyarakat
ketika para pemimpin agama turut andil dalam mewujudkan dan memperluas kondisi
buruk tersebut. Maka situasi dan kondisi buruk semacam ini akan mengikis
pandangan dan akidah yang benar dari pikiran sebagian orang yang dangkal
pandangannya, lemah pemikirannya, serta tidak dapat mengkaji secara jeli
faktor-faktor yang sebenarnya terjadi di balik kondisi tersebut. Karena itu,
ketika mereka melihat bahwa orang-orang yang beragama turut berperan dalam
menciptakan kondisi buruk tersebut, mereka mengkaitkannya dengan agama.Mereka
menuduh bahwa keyakinan-keyakinan agama merupakan faktor utama bagi munculnya
situasi dan kondisi buruk tersebut sehingga hal itu membuat mereka jauh dari
agama.
Kondisi
masyarakat Eropa di era Renaisains merupakan pengalaman yang jelas bagi faktor
tersebut.Ketika itu, sikap dan citra Gereja tampak buruk di berbagai bidang
agama, sistem hukum dan politiknya merupakan faktor terpenting yang membuat
masyarakat kristian menjauhi Kristen, bahkan menjauhi agama secara umum.
Termasuk
hal penting yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab
terhadap masalah agama, hendaknya mereka memahami faktor-faktor dominan
tersebut.Pemuka agama harus memahami pentingnya keberadaan mereka di tengah
masyarakat, dan betul-betul mengerti bahwa kesalahan mereka dapat mengakibatkan
masyarakat menjadi sesat dan celaka.
3.Faktor
Pemikiran
Maksud
dari faktor pemikiran di sini adalah berbagai dugaan dan keraguan yang terbetik
di benak seseorang atau yang ia dengar dari orang lain. Akan tetapi ia tidak
mampu menghadapinya lantaran kemampuannya yang minim untuk berfikir dan
berargumentasi. Oleh karena itu, sedikit banyaknya ia tunduk di bawah
keraguan-keraguan tersebut. Paling tidak, hal itu menjadi sebab munculnya
keraguan dan kegoncangan dalam pikirannya sehingga ketenangan dan keyakinan
dalam hatinya terganggu.
Pada
gilirannya, faktor pikiran ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sekunder,
seperti keraguan-keraguan yang berdasarkan kecondongan kepada persoalan-persoalan
indrawi, keraguan-keraguan yang timbul dari keyakinan-keyakinan khurofat,
keraguan-keraguan yang timbul dari penafsiran-penafsiran yang keliru,
argumen-argumen yang lemah, keraguan-keraguan yang berhubungan dengan peristiwa
dan tragedi yang menyakitkan hati sehingga hal itu diyakini berlawanan dengan
hikmah, kebijaksanaan dan keadilan Ilahi, keraguan-keraguan yang timbul dari
asumsi-asumsi ilmiah yang dipahami oleh sebagian orang bahwa hal itu
bertentangan dengan keyakinan agama, dan keraguan-keraguan yang berhubungan
dengan hukum-hukum dan ajaran agama, khususnya masalah-masalah yang berkaitan
dengan hukum dan politik.
C. IDENTIFIKASI
PENYIMPANGAN AGAMA.
Kita harus
membedakan mana yang Prinsip dan yang
tidak prinsip, ada hal yang prinsip yang merupakan Ushul dalam agama, kitak
tidak boleh berbeda, dan siapa yang berbeda maka dia boleh keluar dari islam.
tapi ada hal Yang Furu’ yang merupakan ranting dan cabang, yang tidak mengapa
kita beda selama perbedaan itu muncul bukan dari hawa nafsu tapi muncul dari
hasil Ijtihad yang benar dan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat.
Jangan sampai
gara-gara Furu’ kita saling Mengkafirkan seenaknya, saling kafir mengkafirkan
sesama muslim, tapi giliran Ushul kita masih menganggapnya saudara seagama dan
masih dalam ajaran Islam. sebagai contoh :
Shalat lima
Waktu hukumnya adalah wajib, ini prinsip tidak boleh kita beda, Mazhab manapun
dikalangan ahlussunah waljama’ah, apakah Mazhab imam abu hanifah, imam malik,
imam syafi’i, mazhab imam ahmad dan lain sebagainya tidak ada perbedaan, Shalat
Lima Waktu Wajib. Ini prinsip, siapa yang melanggar ini prinsip, dia tidak
menerima kewajiban shalat, maka dia keluar dari Islam, jika dia mengaku Muslim
dan dia katakan shalat lima waktu Tidak
wajib, berarti dia sesat, murtad dan dia keluar dari islam. (Ada sekelompok
orang yang mengatakan Shalat lima waktu tidak wajib, dan baru wajib setelah
indonesia menjadi negara islam shalat lima waktu baru wajib, dia memutar
balikan fakta, mengkorupsi dalil, memanifulasi Hujjah dan memakai berbagai
Alasan).
Tapi kalau dalam
Furu’ tidak apa-apa kita beda , contoh dalam melafadzkan Niat Shalat, dalam
Mazhab Imam Syafi’i mengatakan
Melafadzkan niat itu dianjurkan, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat
membantu untuk mengingatkan hati / membantu hati mdalam menancapkan Niat,
sementara dalam mazhab yang lain mengatakan melafadzkan niat itu tidak perlu,
niat cukup di dalam hati saja. Ini Furu’ tidak apa-apa kita beda, tidak menjadi
Kafir karena itu. Imam syafi’i beritjtihad tidak menggunakan hawa nafsunya,
tapi menggunakan ilmu dan keceerdasannya. Jadi barang siapa yang mengatakan
melafadzkan niat itu sesat, Bid’ah, kafir. Orang itu tidak mengerti mana Ushul
dan Mana Furu’.
Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan ahmaddiyah, itu perbedaan Ushul atau Furu’?.
Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan ahmaddiyah, itu perbedaan Ushul atau Furu’?.
Majelis Ulama
Indonesia beberapa waktu yang lalu
mengeluarkan fatwa bahwa “ahmaddiyah Sesat dan menyesatkan dan bukan dari
ajaran Islam”. tapi kemudian fatwa ini di protes oleh beberapa kalangan
dengan mengatakan bahwa fatwa tadi melanggar HAM, mengebiri kebebasan dan
melanggar Undang-Undang. Bahkan ada yang
menganggap Ahmaddiyah itu masih saudara Muslimnnya, sampai sampai saat umat
Islam berusaha membubarkan Ahmaddiyah
dia katakan “kenapa Islam sama Islam ribut”, padahal jelas Ahmaddiyah itu bukan
ISLAM. ini semua muncul karena ketidak tahuan atau ke pura-puraan.
Ahmaddiyah pun mengatakan “mengapa kami di sesatkan, padahal sahadat
kami sama, al-quran kami sama,di mulai dari Surat Al-Fatihah dan di akhiri
dengan Surat Annas, rukun iman kami
sama, kami zakat, kami Puasa , kami pergi haji, lalu kenapa Kami di Kafirkan?.
Umat islam yang
tidak tahu mendengar berita itu menganggapnya benar. Padahal jelas prbedaan
Islam dan ahmaddiyah itu di dalam Ushul, dan jelas Dalam Ushul semua umat islam
tidak boleh berbeda. Walau Ahmaddiyah dan Islam banyak persamaannya, tetap saja
tidak boleh di smakan, MONYET DAN MANUSIA banyak persamaan, tapi jelas Manusia
itu tidak sama dengan Monyet.
D. USHULUDDIN dan FURU’UDDIN
Islam
adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak
terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan.
Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu :
USHULUDDIN dan FURU’UDDIN.
Ushuluddin
biasa disingkat USHUL, yaitu Ajaran Islam yang sangat prinsip dan mendasar,
sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam Ushul dan tidak boleh berbeda, karena
perbedaan dalam Ushul adalah Penyimpangan yang mengantarkan kepada kesesatan.
Sedang Furu’uddin biasa disingkat FURU’, yaitu Ajaran
Islam yang sangat penting namun tidak prinsip dan tidak mendasar , sehingga
Umat Islam boleh berbeda dalam Furu’, karena perbedaan dalam Furu’ bukan
penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat
yakni : ada dalil yang bisa dipertanggung-jawabkan secara Syar’i. Penyimpangan
dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan.Sedang Perbedaan dalam
Furu’ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang serta sikap saling
menghargai.
E.MENENTUKAN USHUL DAN FURU’
Cara menentukan suatu masalah masuk dalam USHUL atau FURU’
adalah dengan melihat Kekuatan Dalil dari segi WURUD (Sanad Penyampaian)
dan DILALAH (Fokus Penafsiran).
Ø WURUD
terbagi dua, yaitu :
1.Qoth’i
: yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya MUTAWATIR.
2.Zhonni
: yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya TIDAK MUTAWATIR.
Mutawatir
ialah Sanad Penyampaian yang Perawinya berjumlah banyak di tiap tingkatan,
sehingga mustahil mereka berdusta.
Ø DILALAH juga terbagi
dua, yaitu :
1.Qoth’I :yakni Dalil yang hanya mengandung SATU
PENAFSIRAN.
2.Zhonn
:yakni Dalil yang mengandung MULTI
PENAFSIRAN.
Karenanya,
Al-Qur’an dari segi Wurud semua ayatnya Qoth’i, karena sampai kepada kita
dengan jalan MUTAWATIR. Sedang dari segi Dilalah maka ada ayat yang Qoth’i
karena hanya satu penafsiran, dan ada pula ayat yang Zhonni karena multi
penafsiran. Sementara As-Sunnah,
dari segi Wurud, yang Mutawatir semuanya Qoth’i, sedang yang tidak Mutawatir
semuanya Zhonni. Ada pun dari segi Dilalah, maka ada yang Qoth’i karena satu
pemahaman dan ada pula yang Zhonni karena multi pemahaman.
Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furu’, maka ketentuannya adalah :
Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furu’, maka ketentuannya adalah :
1. Suatu Masalah jika
Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Qoth’i, maka ia pasti masalah
USHUL.
2. Suatu Masalah jika
Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Zhonni, maka ia pasti masalah
FURU’.
3. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Qoth’i tapi Dilalahnya Zhonni,
maka ia pasti masalah FURU’.
4. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Zhonni tapi Dilalahnya Qoth’i,
maka Ulama berbeda pendapat, sebagian mengkatagorikannya sebagai USHUL, sebagian
lainnya mengkatagorikannya sebagai FURU’.
Dengan
demikian, hanya pada klasifikasi pertama yang tidak boleh berbeda, sedang
klasifikasi kedua, ketiga dan keempat, maka perbedaan tidak terhindarkan.
BAB III
PENUTUP
Demikian
yang dapat penyusun paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, Penyusun menyimpulkan masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.Penyusun banyak berharap para pembaca yang
budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penyusun demi
sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan – kesempatan
berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penyusun pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan
bahwa penyebab terjadinya penyimpangan Agama’ di Indonesia salah satunya adalah
kerena bermacam-macamnya aliran, falsafah, dasar negara, serta sebagai
pandangan hidup, tidak dapat dipahami dan dihayati secara menyeluruh oleh
bangsa ini.
B. Saran
Warga Indonesia seharusnya lebih bisa
memahami makna sebenarnya dari penyipangan agama, Perbedaan agama juga
seharusnya tidaklah menjadi penghalang setiap warga Indonesia untuk tetap
berinteraksi satu sama lain, saling menghormati, dan saling membantu antar
sesama tanpa mempedulikan perbedaan yang ada.
Al-Fauzan, Shalih bin
Fauzan bin Abdullah “Kitab Tauhid” Jakarta : Darul Haq, 1998
Al-Utsaimin, Muhammad
bin Shaleh,”Syarhul Aqidatil Wasithiyah” Darul Tsiriya
A415 H
Hasan Basri, Abu Ahsan
Sirojuddin Lc, “Syarah Hadits Arba`in (dalam bahasa Indonesia), Pustaka Ibnu
Katsir, Jakarta : 2012
Al-Utsaimin, Muhammad
bin Shaleh, “Syrhul Arba`iin an-Nawawiyyah” Yayasan Kabajikan Syaikh Muhammad
bin Shalih al-Utsaimin