Minggu, 09 Maret 2014

FATHURROHMAN. S. Pd.i



BAB I
PENDAHULUAN
A.          PENDAHULUAN
Indonesia adalah Negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, dan Ras (keturunan), demikian majemuknya Indonesia sehingga dalam urusan agama Negara Indonesia pun  menjamin kebebasan dalam memeluk agama, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu.” (UUD 1945 pasal 29 Ayat 2)
Kemudian juga pada Pasal 28 E yang berbunyi :
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaann, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan nuraninya
B.    RUMUSAN MASALAH
1. Penyimpangan Agama
2.Faktor-faktor Penyimpangan Agama
3.Identifikasi Penyimpangan Agama.
4.Menentukan Ushul Dan Furu’
5.Ushuluddin dan Furu’uddin




BAB II
PEMBAHASANPENYIMPANGAN AGAMA
A.      Penyimpangan Agama
Seperti yang telah di uraikan di atas, indonesia menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya sesuai kepercayaanya masing-masing. Selain UU yang melindungi kebebasan beragama, ternyata Indonesia juga merupakan salah satu negara yang bebas dalam urusan Dakwah, di Indonesia kita bebas melaksanakan Tabligh dimana saja, di mesjid, Mushola, di pasar bahkan kita bisa menutup jalan raya untyuk melaksankan Tablligh Akbar. Berbeda dengan malaysia atau negara-Negara lainya, di malaysia kita tidak bisa menggelar tabligh sembarangan, di Malaysia Ceramah harus ada surat Izin Mubaligh, belum lagi Di saudi Arabia kita tidak bisa menggelar Maulid sembarangan. Itulah yang patut kita syukuri, dalam soal Dakwah kita tidak bisa di dikte oleh pemerintah, kita bebas melakukanya.
Tapi sisi negatifnya, saking bebasnya terjadi berbagai macam penyimpangan agama,  sebagai contoh ada Grup Band Dewa yang nginjek-nginjek Nama Allah Swt, ada Yusman Roy Yang Shalat dengan bahasa indonesia, di Luwuk Sulawesi tengah ada seorang yang mengaku Nabi, belum lagi Masuknya Aliran-aliran sesat seperti Ahmaddiyah.yang merusak akidah Umat Islam, dan menurut penulis iti lebih berbahaya dari perjudian atau maksiat lainya, karena mereka merampas akidah kita, merampas Iman saudara kita dan mengacak-acak ajaran islam. Dan keadaan di perparah banyak sekali umat islam yang tidak bisa membedakan antara ajaran islam dan ajaran islam “jadi-jadian”, banyak umat islam yang tidak tahu, atau mungkin “pura-pura tidak Tahu”, saat umat islam Mati-matian memerangi ajaran sesat itu, ada sebagian orang yang mati-matian membela Ahmadiyah, menganggapnya sebagian dari kebebasan, melanggar HAM, dan di lindungi Undang-udang. Pemerintah pun sepertinya acuh tak acuh, aparat yang berwajib terkesan tidak mau tahu, sebagai contoh saat ada seseorang yang mengaku nabi, polisis diam saja, sampai akahirnya Umat islam Marah barulah Polisi bertindak dengan bahasa “MENGAMANKAN” bukan “MENAGKAP”.
  Belum lagi saat kita habis-habisan memerangi Penyimpangan-penyimpangan agama itu, kita selalu di bentur-benturkan dengan HAM, kebebasan dan lainya. Padahal menurut kami bolehlah kalau menyangkut hak asasi. Tetapi bagaimanapun juga setiap hak asasi itu ada batasannya. Selain hak, kita juga memiliki kewajiban, Dan itu pasti. Dalam hal ini yaitu kewajiban untuk saling menghormati (tidak mengganggu) keyakinan agama lain.Boleh saja mereka menciptakan agama lain kemudian meyakini agama ciptaan mereka sendiri, tapi TIDAK DENGAN CARA MENGUTAK-ATIK AJARAN AGAMA LAIN apalagi MENCAMPURADUKKAN AGAMA YANG SATU DENGAN AGAMA YANG LAIN. Itu sama saja dengan mereka menganggu kami. Dan atas nama hak asasi pula, kami berhak untuk menentang mereka, ajaran agama mereka.
Lain halnya kalau mereka memang menciptakan agama baru yang benar-benar murni tidak dari hasil mengkacaukan ajaran agama lainnya, apalagi mencampuradukkan antara agama yang satu dengan yang lain. Kalau agama ciptaan mereka memang benar-benar baru, tidak memporak-porandakan agama lain, silahkan saja mereka meyakininya.
B. Faktor-faktor Penyimpangan Agama.
Sebenarnya faktor-faktor yang menyebabkan muncul dan tersebarnya penyimpangan ini banyak sekali.Pembahasan tentang semua faktor ini memerlukan buku tersendiri. Akan tetapi dalam buku yang terbatas ini, secara umum kami akan menyederhanakan faktor-faktor itu pada tiga kategori:
1. Faktor Kejiwaan
Yaitu faktor-faktor yang mendorong seseorang kepada pandangan ateistik, sekalipun ia tidak menyadari adanya pengaruh tersebut. Faktor terpenting adalah rasa ingin senang, santai, malas, dan tidak memiliki rasa tanggung jawab.Yakni dari satu sisi, bahwa kesulitan mengkaji—khususnya dalam hal-hal yang tidak memiliki kenikmatan indrawi—menjadi penghalang bagi orang yang malas, santai dan tidak memiliki minat untuk meneliti. Dari sisi lain, kecenderungan untuk bebas sesuka hati dan tidak adanya rasa tanggung jawab menjadi kendala bagi mereka menuju pandangan dunia Ilahi.
Menerima pandangan dunia Ilahi dan meyakini adanya Pencipta Yang Mahabijak merupakan titik tolak untuk menerima seperangkat keyakinan lainnya yang menuntut seseorang agar memiliki rasa tanggung jawab dalam seluruh pilihan dan tindakannya.Rasa tanggung jawab ini mengharuskannya agar konsisten pada kewajiban Ilahi dan berpaling dari desakan hawa nafsu.Tentunya, konsistensi tersebut tidak selalunya sejalan dengan rasa ingin bebas.Oleh karena itu, keinginan hewani ini—tanpa disadari—menjadi sebab untuk menghindar dari tanggung jawab dan dari berbagai aturan, serta menjadi sebab untuk mengingkari wujud Allah SWT.
Ada pula faktor-faktor kejiwaan lain yang mempunyai peran penting dalam mengarahkan seseorang menjadi ateisme dan akan nampak terlihat di antara semua faktor.
2. FaktorSosial
Yakni situasi dan kondisi sosial yang buruk yang tampak pada sebagian masyarakat ketika para pemimpin agama turut andil dalam mewujudkan dan memperluas kondisi buruk tersebut. Maka situasi dan kondisi buruk semacam ini akan mengikis pandangan dan akidah yang benar dari pikiran sebagian orang yang dangkal pandangannya, lemah pemikirannya, serta tidak dapat mengkaji secara jeli faktor-faktor yang sebenarnya terjadi di balik kondisi tersebut. Karena itu, ketika mereka melihat bahwa orang-orang yang beragama turut berperan dalam menciptakan kondisi buruk tersebut, mereka mengkaitkannya dengan agama.Mereka menuduh bahwa keyakinan-keyakinan agama merupakan faktor utama bagi munculnya situasi dan kondisi buruk tersebut sehingga hal itu membuat mereka jauh dari agama.
Kondisi masyarakat Eropa di era Renaisains merupakan pengalaman yang jelas bagi faktor tersebut.Ketika itu, sikap dan citra Gereja tampak buruk di berbagai bidang agama, sistem hukum dan politiknya merupakan faktor terpenting yang membuat masyarakat kristian menjauhi Kristen, bahkan menjauhi agama secara umum.
Termasuk hal penting yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah agama, hendaknya mereka memahami faktor-faktor dominan tersebut.Pemuka agama harus memahami pentingnya keberadaan mereka di tengah masyarakat, dan betul-betul mengerti bahwa kesalahan mereka dapat mengakibatkan masyarakat menjadi sesat dan celaka.
3.Faktor Pemikiran
Maksud dari faktor pemikiran di sini adalah berbagai dugaan dan keraguan yang terbetik di benak seseorang atau yang ia dengar dari orang lain. Akan tetapi ia tidak mampu menghadapinya lantaran kemampuannya yang minim untuk berfikir dan berargumentasi. Oleh karena itu, sedikit banyaknya ia tunduk di bawah keraguan-keraguan tersebut. Paling tidak, hal itu menjadi sebab munculnya keraguan dan kegoncangan dalam pikirannya sehingga ketenangan dan keyakinan dalam hatinya terganggu.
Pada gilirannya, faktor pikiran ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sekunder, seperti keraguan-keraguan yang berdasarkan kecondongan kepada persoalan-persoalan indrawi, keraguan-keraguan yang timbul dari keyakinan-keyakinan khurofat, keraguan-keraguan yang timbul dari penafsiran-penafsiran yang keliru, argumen-argumen yang lemah, keraguan-keraguan yang berhubungan dengan peristiwa dan tragedi yang menyakitkan hati sehingga hal itu diyakini berlawanan dengan hikmah, kebijaksanaan dan keadilan Ilahi, keraguan-keraguan yang timbul dari asumsi-asumsi ilmiah yang dipahami oleh sebagian orang bahwa hal itu bertentangan dengan keyakinan agama, dan keraguan-keraguan yang berhubungan dengan hukum-hukum dan ajaran agama, khususnya masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum dan politik.
C. IDENTIFIKASI PENYIMPANGAN AGAMA.
Kita harus membedakan mana yang Prinsip  dan yang tidak prinsip, ada hal yang prinsip yang merupakan Ushul dalam agama, kitak tidak boleh berbeda, dan siapa yang berbeda maka dia boleh keluar dari islam. tapi ada hal Yang Furu’ yang merupakan ranting dan cabang, yang tidak mengapa kita beda selama perbedaan itu muncul bukan dari hawa nafsu tapi muncul dari hasil Ijtihad yang benar dan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat.
Jangan sampai gara-gara Furu’ kita saling Mengkafirkan seenaknya, saling kafir mengkafirkan sesama muslim, tapi giliran Ushul kita masih menganggapnya saudara seagama dan masih dalam ajaran Islam. sebagai contoh :
Shalat lima Waktu hukumnya adalah wajib, ini prinsip tidak boleh kita beda, Mazhab manapun dikalangan ahlussunah waljama’ah, apakah Mazhab imam abu hanifah, imam malik, imam syafi’i, mazhab imam ahmad dan lain sebagainya tidak ada perbedaan, Shalat Lima Waktu Wajib. Ini prinsip, siapa yang melanggar ini prinsip, dia tidak menerima kewajiban shalat, maka dia keluar dari Islam, jika dia mengaku Muslim dan dia katakan  shalat lima waktu Tidak wajib, berarti dia sesat, murtad dan dia keluar dari islam. (Ada sekelompok orang yang mengatakan Shalat lima waktu tidak wajib, dan baru wajib setelah indonesia menjadi negara islam shalat lima waktu baru wajib, dia memutar balikan fakta, mengkorupsi dalil, memanifulasi Hujjah dan memakai berbagai Alasan).
Tapi kalau dalam Furu’ tidak apa-apa kita beda , contoh dalam melafadzkan Niat Shalat, dalam Mazhab Imam Syafi’i  mengatakan Melafadzkan niat itu dianjurkan, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati / membantu hati mdalam menancapkan Niat, sementara dalam mazhab yang lain mengatakan melafadzkan niat itu tidak perlu, niat cukup di dalam hati saja. Ini Furu’ tidak apa-apa kita beda, tidak menjadi Kafir karena itu. Imam syafi’i beritjtihad tidak menggunakan hawa nafsunya, tapi menggunakan ilmu dan keceerdasannya. Jadi barang siapa yang mengatakan melafadzkan niat itu sesat, Bid’ah, kafir. Orang itu tidak mengerti mana Ushul dan Mana Furu’.
     Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan ahmaddiyah, itu perbedaan Ushul atau Furu’?.
Majelis Ulama Indonesia  beberapa waktu yang lalu mengeluarkan fatwa bahwa “ahmaddiyah Sesat dan menyesatkan dan bukan dari ajaran Islam”. tapi kemudian fatwa ini di protes oleh beberapa kalangan dengan mengatakan bahwa fatwa tadi melanggar HAM, mengebiri kebebasan dan melanggar Undang-Undang. Bahkan ada  yang menganggap Ahmaddiyah itu masih saudara Muslimnnya, sampai sampai saat umat Islam  berusaha membubarkan Ahmaddiyah dia katakan “kenapa Islam sama Islam ribut”, padahal jelas Ahmaddiyah itu bukan ISLAM. ini semua muncul karena ketidak tahuan atau ke pura-puraan.
  Ahmaddiyah pun mengatakan  “mengapa kami di sesatkan, padahal sahadat kami sama, al-quran kami sama,di mulai dari Surat Al-Fatihah dan di akhiri dengan Surat Annas,  rukun iman kami sama, kami zakat, kami Puasa , kami pergi haji, lalu kenapa Kami di Kafirkan?.
Umat islam yang tidak tahu mendengar berita itu menganggapnya benar. Padahal jelas prbedaan Islam dan ahmaddiyah itu di dalam Ushul, dan jelas Dalam Ushul semua umat islam tidak boleh berbeda. Walau Ahmaddiyah dan Islam banyak persamaannya, tetap saja tidak boleh di smakan, MONYET DAN MANUSIA banyak persamaan, tapi jelas Manusia itu tidak sama dengan Monyet.
DUSHULUDDIN dan FURU’UDDIN
Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu : USHULUDDIN dan FURU’UDDIN.
Ushuluddin biasa disingkat USHUL, yaitu Ajaran Islam yang sangat prinsip dan mendasar, sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam Ushul dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan dalam Ushul adalah Penyimpangan yang mengantarkan kepada kesesatan.
Sedang Furu’uddin biasa disingkat FURU’, yaitu Ajaran Islam yang sangat penting namun tidak prinsip dan tidak mendasar , sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam Furu’, karena perbedaan dalam Furu’ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni : ada dalil yang bisa dipertanggung-jawabkan secara Syar’i.  Penyimpangan dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan.Sedang Perbedaan dalam Furu’ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang serta sikap saling menghargai.
E.MENENTUKAN USHUL DAN FURU’
  Cara menentukan suatu masalah masuk dalam USHUL atau FURU’ adalah dengan melihat Kekuatan Dalil dari segi WURUD  (Sanad Penyampaian) dan  DILALAH (Fokus Penafsiran).

Ø  WURUD terbagi dua, yaitu :
1.Qoth’i  : yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya MUTAWATIR.
2.Zhonni  : yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya TIDAK MUTAWATIR.
Mutawatir  ialah Sanad Penyampaian yang Perawinya berjumlah banyak di tiap tingkatan, sehingga mustahil mereka berdusta.
Ø  DILALAH juga terbagi dua, yaitu : 
1.Qoth’I   :yakni Dalil yang hanya mengandung SATU PENAFSIRAN.
2.Zhonn     :yakni Dalil yang mengandung MULTI PENAFSIRAN.
Karenanya, Al-Qur’an dari segi Wurud semua ayatnya Qoth’i, karena sampai kepada kita dengan jalan MUTAWATIR. Sedang dari segi Dilalah maka ada ayat yang Qoth’i karena hanya satu penafsiran, dan ada pula ayat yang Zhonni karena multi penafsiran. Sementara As-Sunnah, dari segi Wurud, yang Mutawatir semuanya Qoth’i, sedang yang tidak Mutawatir semuanya Zhonni. Ada pun dari segi Dilalah, maka ada yang Qoth’i karena satu pemahaman dan ada pula yang Zhonni karena multi pemahaman. 
Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furu’, maka ketentuannya adalah :
1. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Qoth’i, maka ia pasti masalah USHUL.
2. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’.
3. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Qoth’i tapi Dilalahnya Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’.
4. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Zhonni tapi Dilalahnya Qoth’i, maka Ulama berbeda pendapat, sebagian mengkatagorikannya sebagai USHUL, sebagian lainnya mengkatagorikannya sebagai FURU’. 
Dengan demikian, hanya pada klasifikasi pertama yang tidak boleh berbeda, sedang klasifikasi kedua, ketiga dan keempat, maka perbedaan tidak terhindarkan.







BAB III
PENUTUP
Demikian yang dapat penyusun paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, Penyusun menyimpulkan masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.Penyusun banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penyusun demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan – kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penyusun pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa penyebab terjadinya penyimpangan Agama’ di Indonesia salah satunya adalah kerena bermacam-macamnya aliran, falsafah, dasar negara, serta sebagai pandangan hidup, tidak dapat dipahami dan dihayati secara menyeluruh oleh bangsa ini.
B. Saran
Warga Indonesia seharusnya lebih bisa memahami makna sebenarnya dari penyipangan agama, Perbedaan agama juga seharusnya tidaklah menjadi penghalang setiap warga Indonesia untuk tetap berinteraksi satu sama lain, saling menghormati, dan saling membantu antar sesama tanpa mempedulikan perbedaan yang ada.


Daftar Pustaka
Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdullah “Kitab Tauhid” Jakarta : Darul Haq, 1998
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shaleh,”Syarhul Aqidatil Wasithiyah” Darul Tsiriya
A415 H
Hasan Basri, Abu Ahsan Sirojuddin Lc, “Syarah Hadits Arba`in (dalam bahasa Indonesia), Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta : 2012
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shaleh, “Syrhul Arba`iin an-Nawawiyyah” Yayasan Kabajikan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin